Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Ganja Modus GoSend di Jaktim

by -57 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan 2,05 kilogram ganja melalui layanan pengiriman GoSend. Penangkapan berlangsung di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan, penindakan terhadap AB dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jakarta Timur.

“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.

Barang bukti ganja lebih dari 2 kilogram

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik yang dibalut lakban berwarna cokelat.

Johan merinci, satu bungkus memiliki berat bruto 1.040 gram, sedangkan bungkus lainnya seberat 1.000 gram. Polisi juga menemukan satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.

“Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto,” jelas Johan.

Selain ganja, petugas menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Ponsel itu turut diamankan bersama barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.

Dikirim menggunakan layanan GoSend

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh polisi, ganja tersebut dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend. Barang itu diduga akan didistribusikan kepada pemesan.

Polisi masih mendalami mekanisme transaksi dalam perkara tersebut. Johan menyebut penyidik menelusuri dugaan transaksi dengan metode “mapping” serta pertemuan antara pengirim dan pembeli.

Istilah tersebut disebutkan Johan dalam konteks pendalaman cara pelaku menjalankan transaksi. Namun, polisi masih memproses keterangan dan bukti yang diperoleh untuk mengungkap rangkaian peredaran ganja itu.

AB bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Source link