Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap 15 September sebagai pengingat bahwa demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum. Peringatan ini menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta pemerintahan yang berjalan secara bertanggung jawab.
Pada 2026, Hari Demokrasi Internasional kembali jatuh pada Selasa, 15 September. Tanggal tersebut tercantum dalam kalender resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai International Day of Democracy. Momentum ini dapat digunakan untuk melihat kembali kondisi demokrasi sekaligus memahami peran masyarakat dalam menggunakan hak politik dan kebebasan sipil secara bertanggung jawab.
Ditentukan melalui resolusi PBB
Hari Demokrasi Internasional ditetapkan Majelis Umum PBB pada 8 November 2007 melalui Resolusi 62/7. Resolusi itu berisi dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempromosikan dan mengonsolidasikan demokrasi di berbagai negara.
PBB memilih 15 September karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Universal Declaration on Democracy yang sebelumnya diadopsi Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 1997. Peringatan Hari Demokrasi Internasional kemudian untuk pertama kalinya dilaksanakan pada 15 September 2008.
Sejak itu, tanggal tersebut menjadi agenda tahunan masyarakat internasional. Peringatan ini berfungsi sebagai kesempatan untuk meninjau perkembangan demokrasi dan meningkatkan pemahaman publik terhadap prinsip-prinsip yang menopangnya.
Demokrasi mencakup hak dan partisipasi
Dalam kerangka PBB, peringatan ini ditujukan kepada pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Mereka didorong untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan publik.
Demokrasi mencakup lebih dari sekadar penyelenggaraan pemilu. Di dalamnya terdapat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, kebebasan menyampaikan pendapat, kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi hukum, serta pemerintahan yang bertanggung jawab.
Ruang demokrasi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kebebasan berekspresi, yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, mencakup hak untuk memiliki dan menyampaikan pendapat, serta mencari, menerima, dan menyebarkan informasi.
Hak-hak tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk ruang publik yang memungkinkan masyarakat terlibat dalam persoalan bersama. Namun, perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru bagi kualitas ruang tersebut.
Misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten manipulatif berpotensi memengaruhi percakapan publik serta proses demokrasi. Karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menghormati perbedaan pendapat.
Melalui peringatan pada 15 September 2026, Hari Demokrasi Internasional kembali menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya demokrasi, sekaligus merefleksikan bagaimana hak, kebebasan, dan partisipasi masyarakat dijalankan dalam kehidupan bernegara.
