Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali didorong untuk diselesaikan pada 2026. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut rampung paling lambat Desember 2026, setelah gagasan mengenai perampasan aset bergulir sejak 2008 dan dibahas selama lebih dari satu dekade.
RUU ini dinilai penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana dapat ditemukan, dirampas sesuai hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara.
Pemulihan aset menjadi bagian penting
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. Karena itu, penelusuran dan pemulihan aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Jika dihitung dari penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri, pemerintah mencatat total pemulihan aset mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Nilai itu menggambarkan besarnya kepentingan untuk mengejar hasil tindak pidana, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.
Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Pendekatan asset recovery dalam RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kemampuan negara untuk melacak serta mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Mengisi celah aturan yang berlaku
Indonesia saat ini telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum tersebut masih menyisakan celah, terutama terkait perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.
RUU tersebut diharapkan menyediakan dasar hukum yang lebih menyeluruh untuk mengejar, merampas, dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu konsep yang menjadi perhatian adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.
Konsep itu berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana. Karena memiliki konsekuensi terhadap hak kepemilikan, penerapannya memerlukan aturan yang jelas mengenai pembuktian, proses peradilan, pengawasan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Kajian mengenai implementasi pemulihan aset di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi aturan dan penguatan kelembagaan. Jaminan tersebut diperlukan agar kewenangan perampasan tidak berubah menjadi sarana untuk mengambil harta secara sewenang-wenang.
Pembahasan harus transparan
Upaya memperkuat pemulihan aset sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara.
Instrumen pemulihan aset juga dibutuhkan karena hasil korupsi dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk kekayaan tertentu. Namun, kelompok masyarakat sipil mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik.
Dengan target penyelesaian pada akhir 2026, efektivitas RUU Perampasan Aset nantinya akan bergantung pada kejelasan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat dan pihak ketiga.
