Marketplace Pungut Pajak Merchant Mulai 1 Oktober 2026

by -71 Views

Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh marketplace terhadap pedagang online atau merchant mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kebijakan itu menempatkan penyedia layanan pasar digital sebagai pihak yang memungut PPh dari merchant yang berjualan melalui platform mereka. Dengan demikian, marketplace akan memiliki peran dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan para pedagang online di platform digital.

Berlaku mulai 1 Oktober 2026

Bimo memastikan tanggal pemberlakuan kebijakan tersebut adalah 1 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa ketentuan pemungutan PPh oleh marketplace tetap dijadwalkan berjalan pada awal Oktober, meskipun informasi mengenai kebijakan ini telah tercantum lebih dahulu dalam aturan pemerintah.

Ketentuan tersebut sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi itu menjadi dasar bagi kebijakan yang mengatur keterlibatan penyedia layanan pasar digital dalam pemungutan pajak penghasilan dari merchant.

Dalam konteks pelaksanaannya, merchant yang dimaksud adalah para pedagang online yang menjalankan kegiatan penjualan melalui marketplace. Sementara itu, marketplace merujuk pada penyedia layanan pasar digital yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan tersebut.

Kepastian dari Direktorat Jenderal Pajak

Penegasan mengenai jadwal pelaksanaan disampaikan oleh Bimo Wijayanto dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis, 17 September 2026. Pernyataan itu menjadi keterangan terbaru yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada tanggal yang telah ditentukan.

Dengan dasar PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan tanggal pemberlakuan 1 Oktober 2026, pemerintah telah menetapkan kerangka waktu bagi pelaksanaan pemungutan PPh melalui marketplace. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut tidak merinci besaran pajak, mekanisme pemungutan, maupun ketentuan teknis lain yang akan diterapkan kepada merchant.

Karena itu, kepastian yang disampaikan Bimo dalam keterangan ini berfokus pada dua hal: pihak marketplace akan memungut PPh dari merchant dan kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Ketentuan tersebut akan menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan perpajakan terhadap aktivitas pedagang online di layanan pasar digital.

Source link