Kas pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai Rp195,2 triliun hingga 31 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai jumlah tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang masih relatif terjaga, sekaligus menunjukkan adanya ruang bagi pemda untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Kondisi keuangan daerah hingga 31 Agustus 2026 relatif cukup baik, mereka punya uang Rp195,2 triliun,” kata Purbaya dalam rapat kerja gabungan bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).
Menurut Purbaya, ketersediaan dana tersebut perlu segera diterjemahkan menjadi belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Penumpukan kas di bank dinilai membuat pengaruh anggaran daerah terhadap aktivitas ekonomi dan kualitas layanan publik belum terasa secara optimal.
“Sejalan dengan hal tersebut, perlu diakselerasi untuk dieksekusi agar memberi manfaat yang optimal bagi perekonomian dan kualitas layanan di daerah,” ujarnya.
Kondisi daerah dipantau setiap bulan
Data mengenai posisi keuangan pemda diperoleh Kementerian Keuangan melalui laporan bulanan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah tetap memiliki dana yang memadai dalam membiayai pembangunan, termasuk ketika transfer ke daerah atau TKD mengalami pemotongan pada tahun ini.
“Jadi kita di Kemenkeu walaupun TKD tahun ini dipotong, saya minta dirjen perimbangan keuangan untuk memonitor kondisi keuangan di daerah dan dilaporkan ke saya bulanan,” tutur Purbaya.
Melalui laporan rutin tersebut, Kementerian Keuangan dapat mendeteksi lebih awal apabila mulai muncul persoalan dalam keuangan suatu daerah. Jika ditemukan indikasi gangguan yang membutuhkan penanganan, Purbaya mengatakan pihaknya dapat segera menyampaikan kondisi tersebut kepada presiden agar kebijakan bantuan dapat disiapkan.
Dana bantuan disiapkan bagi daerah yang membutuhkan
Purbaya mencontohkan penyaluran bantuan dana pemerintah pusat sebesar Rp20,5 triliun pada Agustus. Dana itu diberikan kepada daerah-daerah yang membutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD masing-masing.
“Kita akan menghadap presiden untuk perbaiki keadaan itu. Sebagai contoh Agustus pak presiden salurkan bantuan dana pusat ke daerah sebesar Rp20,5 triliun untuk daerah-daerah yang membutuhkan sesuai kondisi APBD daerahnya, itu belum dihitung dalam TKD,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah pusat akan tetap menyediakan dana untuk mencegah terganggunya kegiatan pemerintahan dan pelayanan di daerah. Pola pemantauan yang sama juga akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Tapi uang ke daerah kita selalu sediakan untuk memastikan tidak ada daerah yang terganggu. Tahun depan pun sama kita akan monitor seperti itu,” ujar Purbaya.
Dengan pengawasan berkala dan dukungan dana pusat ketika dibutuhkan, Purbaya meyakini kondisi keuangan daerah dapat terus membaik. Namun, ia meminta pemda tidak membiarkan terlalu banyak anggaran mengendap di perbankan.
“Tapi tolong dipesankan ke daerah, bapak-ibu jangan kebanyakan taruh uang di perbankan sehingga dampak ke ekonominya tidak terlalu terasa,” tuturnya.
