Data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, hidup bersama pasangan tanpa ikatan pernikahan atau menjalani kohabitasi. Praktik yang kerap disebut “kumpul kebo” itu disebut mulai berkembang di Indonesia dan bahkan pernah ditemukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti ahli muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan angka tersebut berdasarkan analisisnya terhadap data PK21 milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Manado menjadi lokasi penelitian yang digunakannya untuk melihat karakteristik serta alasan pasangan memilih kohabitasi.
“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), 0,6 persen penduduk Kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” kata Yulinda.
Faktor finansial hingga penerimaan sosial
Menurut Yulinda, terdapat sedikitnya tiga faktor yang mendorong pasangan di Manado tinggal bersama tanpa menikah, yakni beban finansial, rumitnya prosedur perceraian, dan penerimaan sosial. Kajian The Untold Story of Cohabitation pada 2021 juga menemukan bahwa kohabitasi lebih banyak terjadi di wilayah timur Indonesia yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Perubahan cara pandang terhadap relasi dan pernikahan turut disebut sebagai salah satu pemicunya. The Conversation sebelumnya melaporkan bahwa sebagian anak muda memandang pernikahan sebagai institusi normatif dengan aturan yang kompleks. Sebaliknya, kohabitasi dianggap oleh sebagian dari mereka sebagai hubungan yang lebih murni dan wujud nyata cinta.
Meski demikian, praktik tersebut masih dianggap tabu di kawasan Asia yang kuat dengan budaya, tradisi, dan agama. Jika berlangsung, kohabitasi biasanya hanya dijalani dalam waktu singkat dan dipandang sebagai tahap awal sebelum pernikahan.
Komposisi pasangan kohabitasi dalam data PK21 memperlihatkan 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun dan 83,7 persen berpendidikan SMA atau lebih rendah. Sebanyak 11,6 persen tidak bekerja, sedangkan 53,5 persen bekerja di sektor informal. Ketika survei dilakukan, 1,9 persen dari populasi pasangan kohabitasi tersebut sedang hamil.
Perempuan dan anak menghadapi risiko terbesar
Yulinda menilai dampak negatif kohabitasi paling besar dirasakan perempuan dan anak. Tidak seperti dalam perkawinan yang memiliki kerangka hukum ketika terjadi perceraian, kohabitasi tidak memberikan jaminan keamanan finansial bagi ibu dan anak. Ayah juga tidak mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan dukungan finansial berupa nafkah.
“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” ujar Yulinda.
Dari sisi kesehatan, kohabitasi disebut dapat berkaitan dengan penurunan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Dampak tersebut antara lain dipengaruhi minimnya komitmen dan kepercayaan antarpasangan, serta ketidakpastian mengenai masa depan hubungan.
Data PK21 mencatat 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa. Sebanyak 0,62 persen menghadapi konflik yang lebih serius, mulai dari pisah ranjang hingga tinggal terpisah, sedangkan 0,26 persen mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga disebut cenderung menghadapi gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, serta emosional. “Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda. Menurutnya, kondisi itu dapat menyulitkan anak menempatkan diri dalam struktur keluarga maupun masyarakat.
