Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat, sekaligus mengungkap dugaan pendanaan massa dalam kerusuhan 27 Agustus 2026. Dua perkara tersebut menjadi bagian dari sejumlah kasus keamanan dan hukum di Jakarta yang disampaikan aparat pada Sabtu (12/9).
Peristiwa lain yang turut diungkap meliputi produksi tembakau sintetis dengan potensi nilai mencapai Rp1 miliar serta penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan yang diduga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Tiga tersangka dalam kasus pedagang cermin
Kasus kematian Bambang Setiawan (59), seorang pedagang cermin, kini memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka. Mereka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan alat bukti lain.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Bambang tewas setelah mengalami dugaan kekerasan dalam kericuhan di kawasan Pejompongan pada Kamis (27/8). Berdasarkan pemeriksaan polisi, ketiga tersangka mengaku tersulut emosi karena kericuhan saat itu mengganggu aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi.
Menurut Iman, para pelaku merasa terganggu oleh peristiwa yang berlangsung ketika mereka melintas bersama-sama. Kondisi tersebut kemudian disebut menjadi motif pengeroyokan terhadap korban.
Dugaan bayaran untuk menggerakkan massa
Dalam penyidikan kerusuhan Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya juga menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Polisi menyebut terdapat dugaan pembayaran dalam dua klaster dengan nominal berbeda.
Orang-orang yang digerakkan pada masing-masing klaster diduga menerima bayaran Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. “Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman.
Sumber tidak memerinci jumlah orang yang menerima pembayaran maupun rincian klaster ketiga. Temuan tersebut diperoleh dalam pengembangan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Produksi tembakau sintetis dan perkara pajak
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap skema produksi tembakau sintetis dari sebuah industri rumahan di Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka, sebanyak 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 500 mililiter cairan sintetis.
Cairan itu selanjutnya digunakan untuk menghasilkan sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis. Potensi nilai hasil produksinya diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan informasi tersebut diperoleh penyidik saat mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyebut tahap II itu dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan pada Jumat (11/9). Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
