Ringkasan Polres Jakpus Tangkap 2 Pengedar Sabu 5,2kg

by -62 Views

Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar sabu, KD (22) dan AJH (34), dengan total barang bukti seberat 5,244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Penangkapan ini dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Penemuan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan KD membawa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 2.093,2 gram dalam sebuah goodie bag berwarna biru. Selanjutnya, rumah yang ditempati oleh AJH juga digeledah, dan dari situ ditemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang juga diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp5,24 miliar.

Proses Hukum dan Himbauan Masyarakat

Kedua tersangka diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Polisi masih terus mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana yang tegas. Kombes Pol Reynold juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

Source link