DJP Serahkan Tersangka Pajak, Negara Rugi Rp3,32 Miliar

by -69 Views

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan ADW, tersangka perkara pidana perpajakan dengan dugaan kerugian pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti, termasuk uang sitaan Rp2 miliar yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Tahap tersebut berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).

Dugaan PPN Tidak Disetorkan

ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan yang bergerak dalam jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan itu tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.

Selama periode tersebut, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.

Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Uang Rp2 Miliar Disita

Dalam proses penyidikan, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat menyita uang senilai Rp2 miliar. Menurut Kindy, uang tersebut dapat dipergunakan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara akibat perbuatan yang disangkakan kepada ADW.

Penanganan perkara ini melibatkan sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Prosesnya juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan Koordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya.

ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan tersebut telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kindy menyatakan penegakan hukum dalam perkara tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Source link