Pelaku Berinisial ID Cekoki Ekstasi ke Temannya hingga Tewas
Seorang pria berinisial ID mengungkapkan alasan memberikan ekstasi kepada rekannya, seorang mahasiswi berinisial S, dalam sebuah pesta karaoke di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. ID mengaku melakukan hal tersebut agar bisa merasa senang bersama-sama.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah, menjelaskan bahwa ID tidak ingin minum obat terlarang tersebut sendirian, sehingga memaksa korban untuk ikut mengonsumsi ekstasi. Menurut ID, efek dari obat tersebut adalah membuat mereka merasa bahagia dan senang, sehingga mereka bisa bersenang-senang bersama.
Kejadian Tragis di Pesta Karaoke
Usai mengonsumsi ekstasi tersebut, efek buruknya tidak segera terasa dan pesta karaoke terus berlanjut hingga dini hari. Seiring waktu, korban tersebut kemudian jatuh di depan lift dan ditemukan meninggal di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Selama penyelidikan, ditemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban. Hasil otopsi dan keterangan dari dokter forensik menunjukkan bahwa tubuh korban terkejut karena belum pernah mengonsumsi obat-obatan tersebut sebelumnya.
Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Pidana
Polisi berhasil mengamankan pelaku ID dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya tersebut.
Dengan adanya kejadian tragis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan sadar akan dampak buruk yang bisa terjadi akibat penyalahgunaannya.
