Pasangan di Jakarta Barat Membunuh Bayi Mereka yang Baru Lahir
Kepolisian telah mengungkap kasus tragis di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, di mana seorang pasangan kekasih pria berusia 28 tahun dan wanita 23 tahun telah membunuh bayi mereka sendiri. Keduanya menghadapi pasal berlapis yang serius.
Pasal Berlapis yang Dikenakan Kepolisian
Kepolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengkonfirmasi bahwa pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 460 KUHP baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Bobby menyebut bahwa kedua pelaku melakukan tindakan tersebut karena ketakutan suara bayi itu didengar oleh tetangga mereka.
Proses Pembunuhan yang Terungkap
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, saluran nafas bayi tersebut ditutup sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. Mereka mengaku melakukan tindakan itu bersama-sama karena takut suara tangis bayi itu terdengar oleh orang lain. Setelah mengakhiri nyawa bayi malang tersebut, kedua orang tua ini memutuskan untuk membuang tubuhnya di kawasan perumahan setempat.
Bayi perempuan itu dibungkus selimut, dimasukkan ke dalam kardus, lalu ke dalam karung goni sebelum dikubur di sebuah bangunan kosong yang telah roboh di RT 05 RW 02 Kelurahan Keagungan, Tamansari. Mereka ditangkap setelah laporan dari warga.
Insiden ini menunjukkan sisi gelap manusia yang tidak dapat dimengerti, di mana seorang pasangan yang seharusnya melindungi dan merawat bayinya malah menjadi pelakunya. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang harus ditekankan dalam masyarakat.
