Pria Pengedar Narkoba Diciduk di Jakarta Timur
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jakarta Timur. Pelaku AA terkenal dengan kebiasaannya berpindah-pindah lokasi untuk memasarkan barang haram tersebut. Tim Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Pisangan Baru Utara, Jakarta Timur pada Minggu (9/8).
Penangkapan Berawal dari Informasi Peredaran Sabu di Kelapa Gading
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari Informasi mengenai peredaran sabu di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai konsumen narkoba di wilayah Jakarta Timur hingga berhasil menangkap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan dua klip narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram dan dua butir pil ekstasi seberat 0,79 gram di saku celananya. Selain itu, saat penggeledahan di rumah pelaku dan tempat tersembunyi lainnya, tim menemukan empat paket plastik sabu seberat 3,32 gram serta satu unit ponsel.
Pelaku Dijerat Pasal Berat Terkait Narkoba
Setelah dilakukan interogasi, AA mengakui bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang tersangka lain berinisial A (DPO). Pelaku AA kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga didakwa sesuai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
