Polisi Dalami Kasus Dugaan Tindak Pidana Terhadap Agama di Ecopark Ancol
Polda Metro Jaya telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival musik Sound Project untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Penyidikan dan Pemeriksaan Terhadap Pihak Penyelenggara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak manajemen dilakukan guna menggali kronologi serta keterkaitan penyelenggara dengan aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Menurut Iman, pihak penyelenggara meminta brand yang terlibat memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi tersebut bukan bagian dari acara resmi yang telah direncanakan.
Penegakan Hukum Secara Tegas
Iman menegaskan bahwa apabila terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa ini, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara tegas. Perbuatan tersebut berpotensi dilakukan sesuai dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bergantung pada hasil pendalaman dari saksi dan alat bukti yang ada.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Budi meminta agar penanganan kasus ini dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum yang adil dan transparan.
Penyidikan terus berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan informasi yang akurat dan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai dengan hasil penyelidikan.
