Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok
Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 51 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi bahwa proses reka ulang tersebut sudah rampung.
Dalam rekonstruksi tersebut, ditemukan fakta baru yang berpengaruh pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka SA. Penyidik kini menjatuhkan pasal berlapis terhadap tersangka, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Penemuan Jasad Korban
Pada kasus tersebut, polisi menemukan jasad seorang pria yang terikat di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok. Jasad tersebut diduga mengalami mutilasi, dengan bagian tubuh yang ditemukan hanya berupa kepala, badan, dan kedua tangan. Sementara itu, kedua kaki hingga pangkal paha telah hilang.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa jasad korban juga memiliki luka sayatan di leher dan belum teridentifikasi. Dugaan polisi menunjukkan bahwa korban telah dimutilasi.
Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah mengungkap dugaan adanya hubungan sesama jenis dalam kasus mutilasi di Depok serta kronologi temuan mayat dalam karung hingga penangkapan pelaku.
