Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, akan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026. Hal tersebut diumumkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Sidang Putusan Dijadwalkan pada 3 Juni 2026
Sidang putusan atau vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan kacab bank tersebut direncanakan akan dilakukan pada tanggal 3 Juni. Pengucapan putusan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada siang hari. Fredy menjelaskan bahwa pagi harinya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga akan menyelenggarakan sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan kacab bank ini antara lain terdiri dari Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, Serka Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan Pidana Tambahan dan Restitusi
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka juga diminta untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar. Permohonan restitusi tersebut diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris korban.
Restitusi ini berkenaan dengan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berencana yang melibatkan ketiga terdakwa TNI AD. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dialami keluarga korban untuk menentukan jumlah restitusi yang harus dibayarkan.
