Polisi Ungkap Produksi Etomidate Siap Edar Oleh WNA China

by -91 Views

Polisi Ungkap Produksi dan Peredaran Narkoba Jenis Etomidate oleh WNA China di Jakarta Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran narkoba jenis etomidate yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China. Tersangka berinisial CH (51) telah memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate senilai lebih dari Rp2 miliar di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan.

Peran Tersangka dalam Produksi Etomidate

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, menyatakan bahwa CH berperan sebagai pemasok bahan baku dan meracik narkoba hingga siap edar. Polisi berhasil menangkap CH di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026. Setelah itu, dilakukan pengembangan ke beberapa lokasi lain yang diduga sebagai tempat produksi etomidate.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan baku pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu seberat 4,57 gram. Penangkapan tersangka bermula dari pengungkapan kasus penyekapan yang dilakukan oleh CH terhadap seorang anak di bawah umur di apartemen Ancol.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman

Menurut Ari, CH menjual satu potong etomidate dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dengan total nilai barang siap edar mencapai lebih dari Rp2 miliar. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal termasuk pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polisi terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba jenis etomidate di Jakarta Utara dengan melakukan pengembangan dan tindakan preventif lebih lanjut.

Source link