Persidangan Dirut Terra Drone di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

by -67 Views

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kasus kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang pada Desember 2025 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus. Sidang terakhir menghadirkan saksi, demikian disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. Persidangan terhadap Dirut Terra Drone dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perlakuan terdakwa telah disesuaikan dengan Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 188 KUHP yang mengatur tindak pidana kealpaan yang berakibat pada kebakaran dan membahayakan orang lain. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah lima tahun penjara atau kurungan satu tahun. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah P21 sejak Januari 2026 dan dilimpahkan pada Februari tahun ini. Seluruh konten ini adalah hak cipta Kantor Berita ANTARA dan dilarang keras untuk diambil, diindeks, atau di-crawl tanpa izin tertulis.

Source link