Penadah Barang Milik Korban Dalam Kasus Mayat Freezer Ditangkap

by -65 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap penadah barang milik korban AH yang mayatnya ditemukan di dalam alat pembeku makanan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian milik korban. Pelaku lainnya telah menjual telepon genggam dan kendaraan milik korban setelah melakukan pembunuhan. Telepon genggam korban dijual kepada tersangka penadah melalui Facebook, sementara sepeda motor dijual dengan harga tertentu. Motif pembunuhan tersebut terungkap karena korban menolak ajakan para tersangka untuk melakukan tindak kejahatan. Para tersangka telah mengajak korban untuk menguasai barang milik majikan mereka sebelum melakukan tindakan kriminal tersebut. Meskipun korban menolak, para tersangka tetap melakukan pembunuhan. Penyidik terus mendalami penggunaan hasil penjualan dari barang curian tersebut untuk mengungkap seluruh kasus dengan detail. Terungkapnya motif pembunuhan yang mengarah pada keserakahan para pelaku telah menimbulkan kecaman dan kecaman publik yang besar.

Source link