Polda Metro Jaya tengah memburu dua orang terduga pelaku terkait insiden penusukan seorang advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa upaya pengejaran masih terus dilakukan. Adanya aturan hukum yang harus diikuti oleh mata elang atau debt collector terkait penarikan barang juga ditekankan untuk memastikan keamanan masyarakat. Polda Metro Jaya menekankan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengganggu harta benda milik masyarakat. Langkah tegas, akurat, dan terukur akan diambil terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap terduga pelaku penusukan tersebut. Diamankannya terduga pelaku, berinisial JBI, di Semarang, Jawa Tengah mengindikasikan kemajuan dalam penanganan kasus ini. Korban, yang mengalami luka serius dalam insiden tersebut, telah diidentifikasi. Polisi menjalani pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku dan menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menanggapi dengan cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penagihan utang harus dilakukan dalam mekanisme yang sah dan tidak boleh disertai intimidasi atau kekerasan. Kepolisian menjaga prioritas perlindungan masyarakat dan menegaskan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sumber: ANTARA.
