Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan deportasi terhadap DJ dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan hasil dari Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama lintas instansi di Kuningan. Deportasi dilaksanakan terhadap ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand pada tanggal 17 Februari. Keduanya diamankan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. ZS terlibat sebagai Disc Jockey (DJ) dengan Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS sebagai penari dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Tindakan ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melaksanakan pengawalan terhadap ZS dan KS dari keberangkatan hingga naik pesawat. Hal ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan hal-hal mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
