Pelaku Penganiayaan di SPBU Jaktim Berisiko Hukuman 2 Tahun Penjara

by -88 Views

Seorang pria berinisial JMH (31) melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/2), menghadapi ancaman dua tahun penjara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan warga sipil dan bukan anggota polisi, telah diidentifikasi sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan dengan profesional dan transparan, dengan barang bukti seperti satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban telah diamankan.

Budi menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas. Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta mengimbau untuk melaporkan kejadian serupa melalui layanan kepolisian jika ditemui. Sementara itu, JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja setelah menjalani tes urine. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku juga mengakui mengonsumsi ekstasi. Polisi menjamin keamanan korban penganiayaan SPBU di Jakarta Timur.

Source link