Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah menjamin keamanan tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, terutama selama proses hukum, setelah mereka menjadi korban penganiayaan oleh JMH alias A (31) pada Minggu malam. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan pengamanan dan pendampingan kepada korban agar mereka bisa membuat laporan polisi selama proses hukum. Ketiga korban awalnya tidak membuat laporan polisi setelah insiden penganiayaan terjadi, namun polisi mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban dan memberikan pendampingan hingga mereka bersedia membuat laporan resmi.
Dalam konteks penanganan perkara, kepolisian tidak hanya fokus pada itu saja, tetapi juga memastikan korban tetap aman dan dilindungi dari potensi intimidasi atau ancaman. Dengan jaminan keamanan yang diberikan, korban akhirnya bersedia membuat laporan resmi. Polisi pun akan terus memantau situasi dan memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana.
Insiden penganiayaan terjadi saat salah satu operator SPBU 3413901 sedang bekerja dan situasi memanas ketika ada kesalahpahaman terkait barcode yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini memicu keributan dan akhirnya pelaku menganiaya tiga karyawan di SPBU tersebut. Polisi mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, yang kemungkinan mempengaruhi perilakunya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan. Polres Metro Jakarta Timur akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke polisi apabila menjadi korban kejahatan dan menegaskan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan hukum yang berlaku.
