Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Jakbar: Polisi Ungkap Detailnya

by -103 Views

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Jakarta Barat (Jakbar). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan yang berhasil mengarah pada penangkapan pelaku.

Kedua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah dilakukan pengejaran. Selain itu, dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan beserta pelurunya, dan barang bukti lainnya.

Penangkapan ini sebagai respons cepat dari kepolisian terhadap laporan masyarakat dan menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Tindakan ini juga menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Sebelumnya, polisi juga berhasil meringkus terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku-pelaku ini terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada Sabtu (21/2). Aksi nekat dari komplotan empat orang tersebut berhasil diatasi oleh kepolisian yang terus melakukan penindakan atas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Source link