Penabrak Pagar Rumah JK di Jaksel harus Ganti Rugi Rp25 Juta

by -87 Views

Pengemudi mobil dengan inisial AP (35) yang menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan membayar ganti rugi sekitar Rp25 juta. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tercapai setelah mediasi antara pihak penabrak dan korban. Dalam mediasi tersebut, pihak penabrak setuju untuk membiayai perbaikan atas kerusakan yang terjadi. Atas kesepakatan ganti rugi ini, kasus tersebut dihentikan karena mediasi telah dilakukan dan pihak korban memutuskan untuk tidak melaporkan ke polisi.

Pihak kepolisian menduga pengemudi mobil inisial HP (35) menabrak pagar rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru dalam keadaan mengantuk. Kejadian tersebut terjadi pada pagi hari dan polisi memastikan bahwa tidak ada korban luka dalam insiden tersebut. Mobil Jeep Hyundai Santa FE menabrak pagar rumah sebelum pengemudi tersebut kembali ke rumahnya di Jagakarsa. Semua proses mediasi dan ganti rugi telah diselesaikan tanpa melibatkan pihak lain atau membuat laporan ke polisi terkait kecelakaan tersebut.

Source link