Penyelidikan terhadap laporan balik oleh Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri, Darwin dan Angel, untuk dugaan penganiayaan telah dihentikan oleh polisi. Kuasa hukum korban, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana maupun bukti yang cukup. Tuduhan ancaman perusakan terhadap studio musik oleh klien Machi Ahmad juga tidak memiliki bukti yang cukup. Meskipun sempat dipertimbangkan untuk membuat laporan atas dugaan laporan palsu, Darwin sebagai korban tidak ingin memperpanjang kasusnya. Namun, polisi telah menemukan unsur pidana dalam laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan Angel, sehingga berkas perkara telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam hal ini. Machi Ahmad berharap pelaku segera ditahan karena ancaman hukuman atas pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu orang adalah di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, Darwin dan Angel dipanggil polisi karena dilaporkan balik oleh pelaku. Selama tiga jam, mereka diperiksa atas tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan. Pasangan suami istri ini dilaporkan balik oleh anak dari Nasio Siagian atas dugaan ancaman kekerasan.
Laporan Penganiayaan di Jakbar Dihentikan Polisi: Analisis Terkini
