Razia Polisi Terhadap Pengendara Motor di Gropet Jakbar

by -99 Views

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dua sepeda motor setelah melakukan aksinya di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku berinisial S, seorang laki-laki berusia 31 tahun, berhasil ditangkap bersama dengan dua motor curian yang dibawa ke wilayah Banten. Peran pelaku adalah sebagai joki dalam aksi pencurian tersebut yang terjadi pada Kamis (12/2).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menyatakan bahwa motor hasil curian dibawa oleh pelaku S ke wilayah Banten setelah direkrut oleh komplotan lain yang masih dalam daftar pencarian. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Cilegon, Banten setelah dilakukan penyelidikan.

Awalnya, sepeda motor korban diparkir di depan Kantor Pos Jalan dr. Susilo Raya tanpa kehadiran saksi di sekitarnya. Pelaku eksekusi motor dengan menggunakan kunci leter T sebelum membawa motor kabur ke Banten. Korban melaporkan kehilangan kendaraannya kepada polisi setelah menyadari kejadian tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Banten pada Jumat (13/2). Pelaku yang bekerja sebagai buruh mengakui motif ekonomi sebagai alasan terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagai konsekuensi perbuatannya.

Kasus tersebut merupakan bukti upaya Kepolisian dalam menangani kasus kriminal di daerah Jakarta Barat. Tindakan tegas terhadap pelaku pencurian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya yang berniat untuk merugikan orang lain.

Source link