Kepolisian Jakarta Selatan membantu dalam proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar tembok roboh untuk mencapai kesepakatan. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan tanpa unsur pidana karena telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pembangunan ulang yang dijanjikan oleh pemilik pagar tembok akan terus dipantau oleh pihak kepolisian untuk memastikan kualitas bangunan yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemilik pagar tembok, yang merupakan pengusaha klinik kecantikan, berjanji untuk mengganti rugi dengan membangun ulang seperti semula sesuai kesepakatan dengan sekolah. Pihak kepolisian akan terus mengikuti proses perbaikan hingga selesai dan memberikan masukan agar bangunan yang baru lebih kokoh dan aman. Sebelumnya, terjadi kejadian robohnya pagar tembok samping SMPN 182 yang disebabkan oleh struktur tanah yang labil, seperti yang diunggah viral di media sosial.
BPBD DKI Jakarta menyebutkan bahwa akibat insiden tersebut, terjadi penyumbatan saluran air namun tidak ada korban jiwa atau luka. Kerugian akibat dari kejadian tersebut masih dalam proses pendataan. Dalam upaya penyelesaian kasus ini, pihak kepolisian terus melakukan tindak lanjut dengan mengawasi proses perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang. Semua pihak berharap agar bangunan yang baru akan dibangun lebih kokoh dan aman untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
