Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Hakim Ketua, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa terdapat keterkaitan yang kuat antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan, sehingga penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinilai telah berjalan sesuai aturan. Dengan putusan tersebut, proses hukum atas laporan yang diajukan oleh Dokter Samira alias Doktif terhadap Richard Lee akan tetap berlanjut. Status tersangka Richard Lee tetap sah dan proses penyidikan akan terus berlangsung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
