Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur memberikan pendampingan bagi seorang siswa berinisial N yang menjadi korban pelecehan psikis di kawasan Pasar Rebo. Wakasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sri Yatmini, menyatakan bahwa anak korban telah melaporkan kejadian itu ke polisi dan mendapat layanan psikologi serta pemulihan. Pihak kepolisian juga telah merujuk korban ke lembaga terkait di Sentra Handayani di bawah Kementerian Sosial. Selain itu, polisi juga akan memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap informasi dari anak-anak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Kepolisian Jakarta Timur menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi korban akan diutamakan. Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, dan keberanian korban untuk melaporkan kasus pelecehan harus dihargai. Polisi juga akan mengawal proses hukum secara transparan dan adil demi keadilan bagi korban. Saat melakukan konseling dengan korban, pihak kepolisian memberikan dukungan psikologis dan penguatan mental untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialami.
Kasus dugaan pelecehan psikis ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut, di mana polisi terus mengumpulkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Selain itu, keterlibatan pihak sekolah dan solidaritas siswa dalam kasus ini juga menjadi sorotan penting. Aksi demonstrasi para siswa sebagai bentuk dukungan terhadap korban menunjukkan pentingnya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak. Dalam situasi ini, kepedulian dan keberanian para korban untuk bersuara merupakan langkah awal dalam mengakhiri praktek pelecehan di lingkungan sekolah.
