Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) dan penyebaran unggahannya di media sosial. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa pukul 20.00 WIB oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta pada hari Rabu.
Di media sosial, pengguna dengan akun @abunasor_ mengunggah salinan laporan polisi yang telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor MDR menduga terjadi Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) dan/atau Pasal 243 KUHP.
Laporan polisi tersebut merinci bahwa pada tanggal 1 Februari 2026, korban melihat postingan di aplikasi Twitter dengan akun @DenisMalhotra yang berisi konten ujaran kebencian. Di dalam postingan tersebut, lambang NU telah diedit oleh pelaku dan diseragamkan dengan simbol Yahudi. Postingan tersebut dilengkapi dengan caption “sudah betul” dan emoticon jempol.
Korban merasa dirugikan oleh konten tersebut, sehingga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menarik perhatian publik terkait keberagaman dan etika bermedia sosial. Copyright © ANTARA 2026
