Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Sidang ditunda selama satu pekan atas alasan para terdakwa masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai aturan baru dalam KUHAP. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) menjelaskan bahwa penundaan sidang terkait dengan status DPO yang masih melekat pada terdakwa. Saat ini, 11 dari total 14 terdakwa telah masuk persidangan, termasuk yang sudah inkrah dan yang masih dalam proses vonis. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz termasuk dalam terdakwa aktif yang sedang disidangkan di PN Jakarta Barat. Polri pun dipastikan terus mengejar terdakwa DPO dalam kasus tersebut.
Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89 – Berita Terbaru
