Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026. Dari jumlah tersebut, 14 orang ditangkap oleh Tim Polda Metro Jaya, sedangkan 91 orang lainnya diamankan oleh tim di Polres-Polres yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelaku tawuran ini ditangkap berdasarkan 27 laporan polisi, dimana 21 laporan berasal dari Polres jajaran dan 6 laporan dari Polda Metro Jaya.
Dari 105 orang yang diamankan, 55 orang mendapat pembinaan, terdiri dari 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur. Sementara itu, 50 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga berhasil menyita 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, dan 36 unit ponsel dari para pelaku tawuran.
Pelaku tawuran tersebut akan dijerat dengan Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam, serta Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP untuk pelaku penganiayaan. Keseluruhan penanganan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 yang dilakukan selama 15 hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Selain itu, tawuran ini sering dipicu oleh saling ejek dan provokasi yang akhirnya berujung kepada kekerasan di jalanan. Operasi ini dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran sebagai langkah preventif untuk mengatasi kejadian tawuran yang meresahkan masyarakat.
