Pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, masih dianggap tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak dalam penggalian tambang di Ketapang, Kalimantan Barat. Hakim Tunggal Lukman Akhmad mengabulkan permohonan untuk mencabut perkara tersebut dan memerintahkan agar perkara tersebut dicoret dari register pengadilan. Liu Xiaodong telah menjalani dua sidang praperadilan yang satu ditolak terkait penetapan tersangka, dan yang lainnya dikabulkan terkait penahanan. Meskipun perkara praperadilan dicabut, Liu Xiaodong masih dianggap melanggar hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Liu Xiaodong sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik dan penggunaan peledak yang melanggar Pasal 306 KUHP. Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sah berdasarkan alat bukti yang cukup. Kuasa Hukum dari PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, menyatakan kekecewaannya terhadap upaya Liu Xiaodong dalam mengulur waktu dengan mengajukan praperadilan untuk menghindari masa tahanan. Kegiatan tambang ilegal yang dilakukan Liu Xiaodong telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Semua informasi mengenai perkara ini dilindungi hak cipta © ANTARA 2026.
Warga Tiongkok Tersangka Curangi Listrik di Ketapang
