Ini Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rocky Gerung Kunjungi Polda Metro Jaya

by -112 Views

Rocky Gerung, seorang akademisi terkemuka, mengunjungi Polda Metro Jaya sebagai ahli meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kunjungannya, Rocky Gerung menjelaskan bahwa mencurigai adalah bagian penting dalam penelitian dan merupakan kunci dari pengetahuan. Menyikapi kemungkinan materi yang akan disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rocky Gerung menekankan pentingnya fokus dalam penjelasan dan penelitian terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Sebagai seorang pengajar yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam metodologi, Rocky Gerung mengatakan bahwa semua riset membutuhkan waktu dan prosedur yang cermat. Ia menegaskan bahwa proses riset harus dilakukan secara teliti dan tidak boleh terburu-buru. Dalam konteks kasus ini, Rocky Gerung juga menyebutkan bahwa semua pihak terlibat harus mengikuti prosedur dengan baik.

Sementara itu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma juga hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Roy Suryo hanya menyampaikan “No Rocky, No Party”, sementara Tifauzia Tyassuma lebih memprioritaskan kesehatan Jokowi. Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan terkait laporan kasus ijazah palsu Jokowi.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sejumlah saksi dan ahli sudah dipersiapkan. Namun, ada beberapa di antaranya yang sedang terlibat dalam persidangan lain di Surakarta. Di antara ahli yang sudah hadir adalah Prof. Tono Saksono, seorang ahli geodesi, yang membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Rismon Sianipar dan Roy Suryo sudah terbukti. Selain itu, beberapa ahli lainnya juga dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan tebang pilih dalam penanganan kasus ijazah palsu Jokowi. Semua pihak akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link