Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang terkait kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menyebutkan bahwa dua pelaku pembacokan yang berhasil diamankan adalah berinisial TFA dan seorang pelaku anak di bawah umur, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang. Korban dalam peristiwa ini adalah seorang mahasiswa bernama TRB yang tewas akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri, dan dahi.
Kejadian tersebut terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Tawuran antarkelompok yang terjadi di ruang publik ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui penyelidikan, olah TKP, penelusuran CCTV, dan pemeriksaan saksi. TFA dan satu pelaku anak berhasil diamankan atas keterlibatan langsung dalam pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Budi Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Ia mengimbau agar generasi muda di Kota Bekasi dan sekitarnya tidak terlibat dalam tawuran maupun provokasi melalui media sosial. Polri siap memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat diminta untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 dalam situasi darurat atau ketika melihat gangguan kamtibmas.
