Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan influencer dr. Amira Farahnaz, juga dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penundaan tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan. Meskipun hadir, pihak berwenang memutuskan untuk menunda pemeriksaan dan akan menyiapkan jadwal pemeriksaan kembali di kemudian hari setelah menerima surat keterangan dari dokter yang merawatnya.
Dr. Samira, yang datang dengan kursi roda, menjelaskan bahwa dia memenuhi panggilan polisi sebagai langkah kooperatif, meskipun merasa sangat lelah dan stres. Tersangka pemilik akun media sosial dokterdetektifreal telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025 dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakan tersebut.
Laporan yang dibuat terhadap pemilik akun @dokterdetektifreal berkaitan dengan unggahan yang menyinggung korban pada tanggal 4 Maret 2025. Atas tindakan ini, tersangka dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Proses hukum tetap berjalan meskipun pemeriksaan terpaksa ditunda akibat kondisi kesehatan tersangka.
