Polisi telah berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MR (55) di RW 08 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada hari Jumat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak sembilan lembar dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A11. Tim Opsnal III Polsek awalnya menerima laporan tentang adanya penyebaran uang palsu di RW 08, Kalibaru, Jakarta Utara, dan setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dilarang keras untuk mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Uang Palsu di Jakut
