531.425 Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax – Berita Terbaru

by -115 Views

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 531.425 wajib pajak telah mengajukan SPT Tahunan melalui sistem Coretax pada 23 Januari 2026, meningkat dari 398.091 pelaporan sebelumnya pada 21 Januari 2026. Wajib pajak yang melaporkan terdiri dari berbagai kategori, seperti WP OP Karyawan sebanyak 444.963 dan WP OP Non Karyawan sebanyak 60.848 untuk tahun buku 2025. Selain itu, terdapat 25.458 pelapor SPT Tahunan Badan dalam kurs rupiah dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk memahami perbedaan dalam pengisian SPT Tahunan, Cintya Ardananti dari Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa aplikasi Coretax DJP memiliki perbedaan dalam formulir yang disediakan. Wajib pajak dapat memilih jenis formulir SPT Tahunan berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Selain itu, ada perubahan dalam pengisian bagi wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan penghasilan netto, di mana permohonan norma perhitungannya harus disampaikan melalui akun Coretax DJP.

Selain itu, penggunaan Coretax DJP dengan NIK menghadirkan pertimbangan baru terkait perlakuan NPWP suami istri. Penghasilan suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, kecuali jika mereka memiliki status pisah harta atau memilih status kewajiban perpajakan terpisah.

Prosedur pengisian SPT Tahunan pada aplikasi Coretax DJP juga berbeda dengan DJP Online, di mana pengisian dimulai dari bagian induk SPT dengan menjawab pertanyaan tertentu yang akan mengarah pada lampiran yang harus diisi. Wajib pajak juga disarankan untuk menggunakan Simulator Coretax DJP untuk melakukan latihan pengisian SPT Tahunan. Selain itu, wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas diwajibkan mengajukan permohonan NPPN maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Penting bagi seluruh wajib pajak untuk aktif menggunakan akun Coretax-nya untuk mengikuti proses pelaporan SPT Tahunan 2025 dengan baik. Dengan begitu, mereka dapat mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memastikan kelancaran dalam proses pelaporan pajak tahunan.

Source link