Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan setelah hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Proses penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka.
Namun, untuk tersangka lainnya seperti RSN, RHS, dan TT, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara mereka kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026 dan juga menjadwalkan pemeriksaan saksi serta ahli. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan dua klaster yang berbeda. Tindakan hukum juga telah dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
