Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tim kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menyoroti tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka menyebut pelimpahan kasus dari klaster dua ke Kejaksaan Tinggi tidak sejalan dengan proses pemeriksaan. Selain itu, penetapan tersangka terhadap salah satu tim juga dinilai belum jelas dasarnya.
Refly juga menyoroti proses gelar perkara yang dinilai tidak transparan serta keraguan terhadap keaslian ijazah yang disajikan dalam proses hukum. Ahli yang dimintai keterangan juga dipertanyakan dalam hal keahliannya. Pernyataan penyidik tentang keaslian ijazah juga dipertanyakan, sementara proses hukum dianggap tidak independen.
Penyidik juga dianggap melakukan tindakan berlebihan dengan memasukkan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dalam kasus tersebut. Proses hukum yang diterapkan tidak dinilai memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini juga dipertanyakan relevansinya.
Sejumlah pasal seperti pencemaran nama baik, fitnah, dan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dianggap tidak sesuai dengan kasus yang sedang ditangani. Semua hal tersebut menjadi sorotan dari pihak tim kuasa hukum terhadap penanganan kasus ini.
