Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di Gedung Nucleus Farma. Kedua tersangka tersebut adalah EB (54) selaku Direktur PT Nucleus dan SW (32) yang menjabat sebagai kepala mesin ekstraksi. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti yang cukup dan hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti seperti buku manual mesin ekstraksi, hasil laboratorium forensik, dan satu unit mesin ekstraksi. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan bahwa PT Nucleus telah beroperasi selama lima tahun di gedung empat lantai di Pondok Aren. Lantai-lantai tersebut berfungsi sebagai area administrasi dan produksi.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ledakan terjadi di lantai empat dimana mesin ekstraksi berada. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kedua tersangka ditetapkan karena kelalaiannya yang mengakibatkan ledakan, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 188 KUHP. Puslabfor juga menemukan adanya kandungan etanol pada sampel cairan dari mesin ekstraksi yang kemungkinan menjadi pemicu ledakan.
Kesimpulannya, Polres Tangerang Selatan telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum terkait kasus ledakan di Gedung Nucleus Farma. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung untuk mencari keadilan.
