Polisi: Tidak Ada Toleransi Terhadap Premanisme dan Kekerasan

by -42 Views

Polda Metro Jaya Tegas Tindak Premanisme dan Kekerasan Terhadap Pedagang Kecil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme dan kekerasan, terutama terhadap pedagang kecil. Budi menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum, sebagai respons terhadap kasus pengeroyokan dan penganiayaan pedagang kukusan di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.

Dalam menanggapi kasus tersebut, kedua tersangka, berinisial SA (36) dan SH (52), berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. SA ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, dan SH ditangkap di Jembatan BKT Cipinang Indah. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Budi juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh Polri. Polres Metro Jakarta Timur pun mengungkap peran kedua pelaku, SA dan SH, dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran BKT, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa SA meminta atau memungut uang dari pedagang, sementara SH melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah kasus ini menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga meminta uang dengan dalih sebagai “uang jasa” dan membawa senjata tajam saat menagih. Alfian menegaskan bahwa Polisi akan terus mengusut kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban. Tidak ada tempat bagi premanisme dan kekerasan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Copyright © ANTARA 2026.

Source link