Prostitusi liar di ruang terbuka di wilayah Jakarta menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Praktik yang tak kunjung padam meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban, terjadi tepat di pinggir jalan-jalan utama di Jakarta. Berbagai jenis prostitusi liar seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke dan Gang Royal, Tambora, sudah menjadi topik yang sering dibahas. Baru-baru ini, prostitusi sesama jenis (gay) juga muncul di taman Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan dua pelaku prostitusi berhasil diamankan petugas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang fungsi sebenarnya dari ruang terbuka, efektivitas penertiban, serta kontrol sosial, terutama jika prostitusi dilakukan secara terang-terangan di ruang terbuka.
Dalam konteks penambahan RTH di Jakarta, masyarakat mulai bertanya-tanya apakah peningkatan ini memberikan peluang baru bagi pelaku prostitusi untuk memperluas praktik mereka. Hal ini relevan mengingat penertiban prostitusi liar di satu tempat seperti Kalijodo hanya membuat praktik tersebut berpindah ke tempat lain. Pada pertengahan 2025, upaya pemberantasan prostitusi liar pernah dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke oleh ratusan personel Satpol PP Jakbar. Lokasi ini viral pada pertengahan 2024 setelah ditemukan kondom berserakan di sepanjang RTH tersebut. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku prostitusi dan membongkar tenda-tenda tempat mereka beroperasi.
Selain itu, prostitusi juga terjadi di Gang Royal, Jakarta Barat, di lahan milik PT Kereta Api Indonesia. Saat petugas turun tangan, para pelaku berusaha melarikan diri, beberapa bahkan berlindung di ruang yang terhubung dengan akses keluar. Aksi pelaku dan reaksi dari pria berpakaian sipil yang mencoba melindungi mereka turut menjadi sorotan. Pertarungan antara petugas, pelaku, dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi latar belakang atas perdebatan seputar prostitusi liar di ruang terbuka Jakarta.
