Polisi Tetapkan Doktif Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

by -44 Views

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira atau dokter detektif (doktif) sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan dr. Samira resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27A UU ITE. Meskipun sudah ada tersangka, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Polisi sudah mengirimkan panggilan kepada pelapor, dr. Richard Lee, dan dr. Samira untuk berpartisipasi dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menunda mediasi hingga tanggal 6 Januari 2026 jika kedua belah pihak tidak hadir. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada kehadiran, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. Namun, polisi memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan diwajibkan untuk lapor secara berkala.

Salah satu poin yang membuat dr. Richard Lee keberatan adalah tuduhan terkait izin praktik. Doktif dituduh menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut.

Source link