Polda Metro Jaya sedang mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan oleh debt collector setelah terjadi insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kekerasan itu bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada aksi kekerasan. Hal ini menjadi evaluasi bagi perusahaan pembiayaan untuk mengatur regulasi yang tepat terkait penagihan kredit. Budi menegaskan bahwa penagihan kredit seharusnya dilakukan melalui jalur administratif, bukan dengan penghentian paksa di jalan.
Polda Metro Jaya juga meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit dan memastikan petugas lapangan memiliki legalitas serta pemahaman hukum yang jelas. Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami penagihan secara paksa di jalan. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan peran masing-masing pihak. Kepolisian juga telah memeriksa saksi terkait kasus pengeroyokan dan perusakan yang terjadi di Kalibata.
Insiden pengeroyokan ini terjadi akibat penagihan hutang sepeda motor yang masih belum diselesaikan. Dua penagih hutang tersebut bahkan meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa. Kepolisian juga menemukan bahwa sekelompok massa itu juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung, dan kendaraan bermotor di sekitar tempat kejadian perkara. Penyidik akan terus memperbarui informasi terkait kasus ini secara transparan.
