Kuasa hukum Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, meminta Polda Metro Jaya agar segera menaikkan kasus kematian diplomat muda Kemlu RI ke tahap penyidikan. Setelah melakukan audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dia menegaskan pentingnya kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Dia juga menyarankan agar dilakukan gelar perkara sebelum menaikkan ke tahap penyidikan untuk memastikan semua bukti dan informasi terkumpul dengan baik. Informasi terbaru dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa gelar perkara belum dilakukan hingga saat ini, sehingga mereka meminta agar hal ini segera dilaksanakan. Konferensi pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025 juga tidak mengumumkan hasil gelar perkara tersebut, menimbulkan kekhawatiran dari pihak ADP. Dalam proses audiensi, pihak media diminta agar turut hadir namun ditolak oleh pihak kepolisian karena dianggap informasi internal. Nicholay juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi memberikan informasi terkait privasi yang sebelumnya disebut-sebut, namun ternyata tidak sebesar yang diperkirakan. Dari informasi yang disampaikan oleh tiga saksi, terungkap bahwa Almarhum pernah melakukan check-in bersama seorang wanita berinisial V, dan oleh karena itu, pemeriksaan terhadap V diminta untuk diperdalam. Inisial D juga dikaitkan dalam hal ini karena pada saat kejadian, Almarhum didampingi oleh dua orang tersebut. Akhirnya, Nicholay menekankan pentingnya kelengkapan proses penyidikan agar kebenaran seutuhnya dapat terungkap.
Peningkatan Penyidikan Kasus ADP yang Diminta Oleh Kuasa Hukum
