Jurus Bos Pajak Melawan Pengusaha Nakal: Omzet dan PPh 0,5%

by -39 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang berupaya untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terkait dengan pengaturan pajak penghasilan (PPh). Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menghindari praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk memanipulasi insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM. DJP akan memantau data omzet konsolidasi dari wajib pajak untuk mengawasi penyalahgunaan insentif tersebut.

Selain itu, DJP juga akan melakukan pemadanan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi wajib pajak badan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sistem internal DJP dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan insentif PPh Final 0,5%. Direktorat Jenderal Pajak juga mengusulkan perubahan di Pasal 57 Ayat 1 dan Ayat 2 di Bab 10 terkait penyesuaian pengaturan PPH final setengah persen untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Selain itu, untuk memastikan kebijakan tetap tepat sasaran, pemerintah akan melakukan pengaturan ulang subjek PPh Final 0,5% dengan melakukan revisi PP 58 Tahun 2022 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. DJP juga berencana untuk mengajukan perubahan Pasal 58 terkait dengan kriteria wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Semua perubahan tersebut telah disusun dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum, dan saat ini sedang dalam proses permohonan penerapan kepada Presiden.

Source link