Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, memastikan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah proses penegakan hukum yang bersih. Ditegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan dengan profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Asep juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. Penting untuk selalu melakukan pengecekan dan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Dalam upaya menjaga situasi yang kondusif, Asep juga mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di ruang publik. Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus ini. Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menimpa Jokowi.
Tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kelompok, dengan masing-masing kelompok dikenakan pasal-pasal yang sesuai. Langkah penegakan hukum ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik. Polisi telah melibatkan ahli dalam proses penetapan tersangka untuk memastikan kebenaran kasus ini. Selain itu, polisi juga akan segera memanggil tersangka untuk proses lebih lanjut. Seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini dilakukan dengan berpedoman pada hukum yang berlaku dan semangat keadilan.
