Kabar terkini dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro dengan inisial FDM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atau dikenal sebagai status P21. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa tahap selanjutnya akan segera dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati yang direncanakan dilaksanakan pada Jumat, 7 November. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023 oleh FDM. Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ini, dan seluruh proses telah dilakukan untuk pembuktian kasus ini. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa saksi dan ahli terkait dengan kasus ini. Dengan demikian, proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran terkait kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Kasus Mecimapro P21 – Berita Terbaru di ANTARA News
