Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sistem kerja terstruktur dan transparan. Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, Kompol Deti Juliawati, menjelaskan bahwa salah satu pelayanan yang mereka berikan adalah melalui alur pelayanan yang terorganisir dengan baik. Mulai dari kedatangan pelapor hingga terbitnya laporan resmi, setiap langkah di SPKT ini sudah diatur dengan baik.
Pertama-tama, masyarakat yang datang akan diterima oleh petugas siaga dan diminta untuk mengisi daftar tamu serta mendapatkan nomor antrean. Kemudian, pelapor akan mendapat konseling dari fungsi yang berhubungan, seperti reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse siber, atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tergantung dari jenis laporan yang disampaikan. Jika laporan tersebut memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan merekomendasikan untuk diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Selanjutnya, petugas SPKT akan menyiapkan LP tersebut dan setelah dikoreksi serta ditandatangani oleh kepala siaga, pelapor akan menerima tanda bukti laporan resmi. Seluruh mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum secara cepat dan profesional kepada masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang humanis dan transparan, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).





